Matius 18:15-20
merupakan pengajaran tentang langkah-langkah yang perlu kita ambil
untuk menasihati dan menghadapi orang yang jatuh di dalam dosa.
Bagian pertama (Matius 18:15-17): Sikap Rekonsiliasi Terhadap Pendosa
Tidak dapat disangkal bahwa menegur orang lain
merupakan pekerjaan yang sulit. Ada banyak orang yang tidak mau menerima
teguran, dan banyak orang yang menerima teguran dengan cara yang salah,
yaitu teguran yang diberikan dengan cara yang tidak bijaksana, misalnya
teguran yang dilakukan di muka umum atau dalam suasana hati yang panas
atau dengan kata-kata yang kasar. Perhatikanlah betapa indah jalan yang
ditunjuk oleh ayat 15 ini, bahwa teguran harus dimulai dari pertemuan
empat mata, dengan tujuan agar teguran itu tidak mempermalukannya.
Apalagi, bila kita menegur seorang, janganlah niat kita untuk menghukum
saja; tetapi niat yang benar ialah untuk mendapatkan kembali saudara
kita, seperti mencari seekor domba yang sesat (15b). Teguran yang kita
ucapkan kepada saudara kita sebaiknya dengan tujuan untuk menolongnya.
Untuk itu, Tuhan Yesus secara khusus berbicara mengenai sikap terhadap
saudara (anggota jemaat) yang berdosa dengan prosedur yang harus diambil
sebagai berikut:
Tahap 1: Pembicaraan empat mata.
Tahap 2: Pembicaraan di depan dua atau tiga orang saksi.
Tahap 3: Pembicaraan di depan jemaat.
Tahap 2: Pembicaraan di depan dua atau tiga orang saksi.
Tahap 3: Pembicaraan di depan jemaat.
Tanggung jawab yang pertama ialah pergi secara
pribadi kepada orang yang bersalah, tanpa menunggu permintaan maaf. Jika
hal itu tidak berhasil, sekalipun sudah diperingatkan melalui
pembicaraan pribadi, kesalahan akan tetap terjadi. Maka, kita perlu
masuk ke tahap yang ke-2. Prosedur semacam ini membuatnya lebih mudah
untuk memperoleh suatu pengakuan dosa.
Pada langkah yang kedua ini harus ada beberapa orang saksi pada saat wawancara (baca Ulangan 19:17). Keikutsertaan 2 atau 3 orang lain dalam teguran, memiliki alasan berikut:
-
Teguran yang diberikan oleh 3 orang lebih kuat daripada teguran yang disampaikan 1 orang saja.
-
Dengan saksi-saksi tambahan itu, pembicaraan akan menjadi lebih matang dan lengkap.
Apabila berhasil, maka kita akan memperoleh orang itu
kembali dan memulihkan hubungan orang tersebut dengan Tuhan dan dengan
sesama orang beriman. Hal tersebut bertujuan untuk mengajak saudara kita
yang berdosa kembali ke dalam jemaat.
Apabila tahap ke-2 masih saja tidak berhasil, maka
kita masuk kepada tahap yang ke-3. Prosedur ini dirumuskan untuk
menunjukkan bagaimana pihak yang dirugikan harus menanggapinya. Tahap
ke-3 seringkali melahirkan langkah yang drastis, yaitu pengucilan
(ekskomunikasi). Pengucilan ini barangkali dimaksudkan untuk membuat
kejutan bagi yang berdosa supaya mengadakan rekonsiliasi. Proses yang
sama ditempuh oleh jemaat di Israel pada masa lalu berdasarkan Ulangan
19:15.
"Sampaikanlah soalnya kepada jemaat" (ayat 17). Jika
pihak yang bersalah tetap tidak mau mengakui kesalahannya (dan dosanya
cukup parah sehingga dapat memengaruhi jemaat yang lain), maka
gereja/sidang jemaat harus ikut menangani masalah tersebut.
Ketidaksediaan untuk mematuhi nasihat gereja (jemaat) menjadikan orang
yang bersalah tadi harus dianggap sebagai orang yang tidak seiman
("tidak mengenal Allah, pemungut cukai"). Tentu saja, tindakan semacam
ini harus termasuk usaha untuk menjangkaunya dengan Injil.
Penyebutan anggota yang dikucilkan sebagai orang
kafir atau pemungut cukai (ayat 17) memang agak aneh, mengingat sikap
Yesus yang terbuka terhadap kedua kelompok tersebut. Namun, kita dapat
menarik maksud istilah tersebut bahwa istilah ini melukiskan orang yang
dikucilkan dari arus kehidupan religius Yahudi.
Bagian Kedua (Matius 18:18-20): Mengikat dan Melepaskan
Matius 18:18,
"Sesungguhnya apa yang kamu ikat di dunia ini akan terikat di sorga dan
apa yang kamu lepaskan di dunia ini akan terlepas di sorga."
(bandingkan Matius 16:19).
Orang Yahudi memakai istilah "mengikat" untuk hal mengucilkan seorang
dari jemaat Tuhan, dan istilah "melepaskan" adalah dipergunakan untuk
hal melepaskan seorang untuk masuk ke tahap pengucilan. Pengertiannya
adalah orang yang "terikat" pada kesalahannya, ia akan "terlepas" dari
komunitas gerejawi.
Melalui ayat 18 ini, Tuhan Yesus memberikan suatu
wewenang "disiplin gerejawi", bukan hanya tindakan dari anggota-anggota
jemaat terhadap seorang anggota jemaat, melainkan dapat dikatakan sama
dengan tindakan Allah sendiri. Jika jemaat menegur seorang supaya ia
bertobat dan meninggalkan dosanya, maka melalui teguran itu Tuhan
sendiri mencari dan memanggil orang itu. Jika orang itu tetap menolak
panggilan Tuhan, Tuhan menolak orang itu. Sebaliknya, jika jemaat
menyambut orang yang menyesal, Tuhan sendiri juga menyambut orang itu.
Ayat 19 dan 20 menyampaikan janji bahwa doa akan
dijawab. "Jika dua orang sepakat" merupakan bukti tambahan bahwa
keputusan jemaat yang dilandasi dengan doa yang berkaitan dengan
disiplin, akan dihormati Tuhan. Janji mengenai doa terpadu ini harus
dilihat dari sudut ajaran Kristus yang lain mengenai pokok ini
(bandingkan 1 Yohanes 5:14).
"Di situ Aku ada di tengah-tengah mereka". Janji tentang kehadiran
khusus Kristus di tengah-tengah jemaat yang jumlahnya paling kecil.
Pada 2 ayat terakhir ini, Tuhan Yesus menerangkan
betapa pentingnya orang-orang yang percaya kepada-Nya bergabung dan
membentuk sebuah jemaat. Tuhan Yesus menerangkan bahwa doa yang
dipanjatkan bersama-sama (meskipun oleh dua orang saja) merupakan doa
yang sangat kuat. Allah mengabulkan doa itu, walaupun dengan cara yang
sesuai dengan hikmat-Nya; acap kali Ia mengabulkan doa kita dengan cara
yang lain daripada yang kita harapkan sebelumnya.
Dua ayat terakhir ini juga menjelaskan tentang
wewenang Sidang Jemaat yang sudah disinggung dalam ayat 16 - 17. Apabila
sidang telah menasihati seorang anggota jemaat yang tidak mau mengakui
dosanya atau tidak mau meninggalkan dosa itu, sewajarnyalah Sidang
Jemaat berdoa bersama-sama supaya Tuhan memberi kebijaksanaan dalam
tugas mereka itu. Tuhan Yesus memberi suatu janji, bahwa Ia sendiri akan
hadir, di tempat dua atau tiga orang berkumpul dalam nama-Nya, yang
berarti sebagai orang yang percaya kepada Kristus dan yang mau menaati
Kristus.
Persetujuan dari Sidang Jemaat yang bersatu dalam doa
akan diterima oleh Allah sebagai pengikat, karena Ia hadir dalam doa
jemaat secara khusus. Sifat penting dan menyakitkan dari pemisahan
seorang yang tidak mengakui jemaat diimbangi oleh keyakinan jemaat bahwa
Allah menyetujui keputusan tersebut.
PERINGATAN:
Kasus dalam 1 Korintus 5:1-13
agaknya dapat menjadi contoh kasus yang melibatkan Sidang Jemaat dan
masuk kepada "tahap pengucilan" anggota jemaat yang bersalah. Khusus
tentang instruksi Paulus pada 1 Korintus 5:5,
terhadap orang yang melakukan pelanggaran moral yang serius, dibutuhkan
penafsiran yang hati-hati dan implementasi yang harus tetap meninggikan
HUKUM KASIH. Jika tidak, akan terjadi penyimpangan yang cukup besar.
Gereja dapat menjadi "polisi moral" yang sombong dan otoriter.
Ada contoh (yang ekstrem) tentang penyimpangan
kekuasaan Sidang Jemaat (Lembaga Gereja) pernah terjadi pada masa lalu,
baik di kalangan Gereja Katolik Roma maupun kalangan Protestan,
masing-masing memunyai sejarah buruk.
Sejarah mencatat, ada suatu masa Lembaga Gereja
dengan kekuasaannya yang otoriter membunuh (membakar, memancung, dan
menyiksa) orang-orang yang dianggap berdosa/dianggap sesat.
Gereja-gereja justru menjadi pelanggar hak asasi manusia yang serius.
Pengucilan (ekskomunikasi) menjadi momok yang amat sangat menakutkan
kala itu karena konsekuensinya adalah siksaan, yang diakhiri dengan
hukuman mati. Semangat gereja-gereja dalam menumpas kesesatan dan
menumpas pendosa saat itu memang luar biasa. Namun di saat yang sama,
gereja-gereja justru melupakan kasih. "Orang-orang saleh" di dalam
gereja menjadi algojo-algojo atas nama Tuhan! Gereja untuk waktu yang
panjang menjadi momok dan mesin pembunuh untuk "para pendosa" (orang
yang dianggap berdosa). Janganlah ini terulang lagi.
HUKUM KASIH harus menjadi patokan utama dan yang
tertinggi daripada segala macam hukum dan peraturan, yang dihasilkan
oleh Sidang-sidang gerejawi mana pun dan apa pun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar